abstrak Pengelolaan wilayah wilayah di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Negaralain menjadi hal yang harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah. GrandDesign pengelolaan wilayah perbatasan tersebut sangat terkait erat dengan upayapercepatan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan yangdi arahkan kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.Kompleksitas permasalahan di wilayah perbatasan dan memerlukan penyelesaiandengan cara komperhensif adalah Aspek Batas Wilayah Negara, Aspek Ekonomi,Aspek Sosial-budaya, Aspek Pertahanan dan Keamanan, Aspek Sumberdaya Alam danLingkungan, Aspek Kelembagaan dan Capacity Building. Tujuan utama pengelolaanperbatasan, yakni; (1) Menjaga integrasi NKRI sebagai amanat konstitusi, (2)Membangun kawasan perbatasan secara berimbang, terpadu, dan komprehensifuntuk kesejahteraan rakyat; (3) Mengukuhkan kapasitas Indonesia di wilayahperbatasan dalam konteks persaingan global. Grand Design Pembangunan kawasanperbatasan dalam implementasi selama ini belum dilakukan secara terpadu denganmengintegrasikan seluruh sektor, sehingga tujuan diatas belum tercapai secarakeseluruhan. Upaya pemenuhan hak asasi manusiaa warga negara di wilayahperbatasan negara harus dilakukan pemerintah melalui program-program secarasistematis dan berkesinambunganKata kunci : pengelolaan, wilayah perbatasan, Hak Asasi ManusiaAbstractManagement of territories in Indonesia that directly borders other countries must betaken seriously by the government. The Grand Design for managing the border area isclosely related to efforts for accelerating economic, social, cultural, defense, and securitydevelopment to improve the border region welfare. The problems' complexity requiresa complete solution that includes the State Boundary Aspects, Economic Aspects, Sociocultural Aspects, Defense and Security Aspects, Natural Resources, and Environmental Aspects, Institutional Aspects, and Capacity Building. The main objectives of border management, namely: (1) Maintaining the integration of the Republic of Indonesia as a constitutional mandate; (2) Building a balanced, integrated and comprehensive border area for the people's welfare; (3) Strengthening Indonesia's capacity in border areas in the context of global competition. Grand Design Development of the border region in the implementation has not carried out by integrating all sectors, so the objectives have not yet achieved. The efforts to fulfil the human rights of citizens in this area must be systematically and continuously carried out by the government through programs.Keywords: Management, Border Areas, Human Rights
CITATION STYLE
Zein, Y. A. (2020). Grand Design Pengelolaan Wilayah Perbatasan Negara Berbasis Pemenuhan Hak Asasi Manusia Warga Negara. Borneo Law Review, 4(1), 79–100. https://doi.org/10.35334/bolrev.v4i1.1398
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.