Artikel ini akan berfokus pada sebuah konsep dalam kebijakan data pribadi yang memberikan perlindungan terhadap masyarakat, dengan mengkajinya dari perspektif Hak Asasi Manusia. Kemajuan teknologi khususnya dunia maya atau cyber yang tentunya membawa perubahan positif bagi kemajuan umat manusia dan sudah menjadi sebuah kebutuhan di era digital seperti saat ini, namun juga tidak dapat dipungkiri terdapat dampak negatif yang menghancurkan kehidupan manusia. Perlindungan data pribadi menjadi bagian dari hak asasi manusia yang merupakan hak privasi dimana hukum yang berlaku secara internasional menetapkannya sebagai hak yang harus dilindungi. Artikel penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, perbandingan dan kasus terkait penyalahgunaan data pribadi. Hasil dan rekomendasi yang dapat diajukan terkait perlindungan, Indonesia belum mengatur perlindungan penanggulangan penyalahgunaan data pribadi secara khusus dalam sebuah undang-undang melainkan masih diatur secara terpisah di beberapa undang-undang. Untuk itu diperlukan sebuah formulasi kebijakan tata kelola data yang baik dan pengawasan yang ketat sehingga mampu melindungi masyarakat dari kejahatan siber.
CITATION STYLE
Aryani, N. M., & Hermanto, B. (2023). QUO VADIS KEBIJAKAN DATA PRIBADI DI INDONESIA: PENORMAAN LEMBAGA PENGAWAS. Literasi Hukum, 71(1), 37–46. https://doi.org/10.31002/lh.v7i1.7522
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.