Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis implementasi kebijakan transparansi bidang pendidikan di Kota Makassar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Dalam penelitian lapangan data diperoleh dengan melakukan observasi dan wawancara dari sejumlah informan yang dipilih secara proporsional sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan transparansi bidang pendidikan di Kota Makassar belum dilaksanakan secara efektif, hal ini dapat dilihat dari: (1) Kurangnya dukungan dari lingkungan implementasi, yaitu kekuasaan, kepentingan dan strategi aktor yang terlibat kurang menunjang dan rendahnya kepatuhan serta daya tanggap dari petugas terhadap fungsi dan wewenangnya sebagai implementor. (2) Dari segi pelaksanaan program belum dilaksanakan sesuai designnya. (3) Dari hasil kebijakan yakni kurangnya keberterimaan kelompok sasaran terhadap pengimplementasian kebijakan ini. Untuk itu hendaknya Dinas Pendidikan mengusulkan kepada Walikota agar segera dibuatkan SK PPID Pembantu pada Dinas Pendidikan dan Standar Biaya Umum (SBU) mengenai anggaran terkait pelaksanaan PPID, serta Dinas Pendidikan Kota Makassar aktif melakukan sosialisasi terkait kebijakan transparansi ini baik kepada intern organisasinya maupun kepada masyarakat sebagai stake holders bidang pendidikan di Kota Makassar.
CITATION STYLE
Halik, W., Nawawi, J., & Rusli, A. M. (2022). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TRANSPARANSI BIDANG PENDIDIKAN DI KOTA MAKASSAR. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, 9(1), 10–26. https://doi.org/10.37606/publik.v9i1.284
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.