Perlindungan anak di era globalisasi sangat dibutuhkan demi kelangsungan generasi muda ke depan. Dalam perundang-undangan di Indonesia, kebutuhan demi kelangsungan hidup anak telah diakomodasi dengan dibentuknya beberapa perangkat aturan. Namun realita yang terjadi di lapangan, meskipun hukum di Indonesia secara umum telah memberikan perlindungan terhadap anak, tetapi di tengah masyarakat masih berlangsung berbagai bentuk eksploitasi anak yang sangat memprihatinkan baik yang dilakukan oleh negara, corporate, maupun non-state-actors. Beberapa usaha dalam mewujudkan Indonesia layak anak dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya: mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas sosial budaya masyarakat, meningkatnya pemahaman hak-hak anak sebagai dasar penegakan hukum, lahirnya generasi global berbasis kearifan lokal.
CITATION STYLE
Nur, M. (2016). PERLINDUNGAN HAK ASASI (ANAK) DI ERA GLOBALISASI (Antara Ide dan Realita). Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 9(1). https://doi.org/10.30984/as.v9i1.11
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.