Abstract Article 27 paragraph (1) of Law No. 2 of 2020 (Corona Law) in particular the phrase "is not a state financial loss", is regarded as an article of immunity and its existence is deemed to be able to enforce the authority of the BPK as an authoritative state institution in assessing or establishing a financial loss of state. Provisions governing the authority of the BPK and the financial losses of the State, not including part of the provisions which are expressly revoked and/or otherwise void in the provisions of Article 28 of the Corona Law, which specifically contains and confirms the invalidity of the clauses of the various laws. While the phrase "is not a state financial loss" can not be justifying, because the formulation is still common, it tends to potentially cause disharmony between regulations. So in a juridical, the existence of Article 27 paragraph (1) of Corona Law, cannot enforce the authority of the BPK in assessing or establishing financial losses of state. Keywords: Corona law; BPK; State losses; Covid-19 Abstrak Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 (Undang-undang Corona) khususnya frasa “bukan merupakan kerugian negara”, diperspektifkan sebagai pasal imunitas dan keberadaannya dianggap dapat menegasikan kewenangan BPK sebagai lembaga Negara yang otoritatif dalam menilai atau menetapkan kerugian Negara. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan BPK maupun kerugian Negara, tidak termasuk bagian dari ketentuan-ketentuan yang secara tegas dicabut dan/atau dinyatakan tidak berlaku dalam ketentuan Pasal 28 Undang-undang Corona, yang secara khusus memuat dan menegaskan ketidakberlakuan pasal-pasal dari pelbagai Undang-undang. Sementara frasa “bukan merupakan kerugian negara” tidak dapat dijadikan justifikasi, karena rumusannya masih bersifat umum, bahkan cenderung berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar peraturan perundangan-undangan. Sehingga secara yuridis, keberadaan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Corona, tidak dapat menegasikan kewenangan BPK dalam menilai atau menetapkan kerugian Negara. Kata Kunci: Undang-Undang, BPK, Kerugian Negara, Covid-19.
CITATION STYLE
Umar, K. (2020). PASAL IMUNITAS UNDANG-UNDANG ‘CORONA’ DAN KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM MENETAPKAN KERUGIAN NEGARA. El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 2(1), 114. https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v2i1.14044
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.