Pemikiran Harun Nasution pada garis besarnya dapat disimpulkan dalam dua hal: 1. Harun Nasution adalah pemikir kontenporer yang berusaha mensinergikan antara nilai-nilai ajaran Islam dengan pemikiran-pemikiran rasional, khususnya pandangan para filosof muslim yang memandang bahwa akal mempunyai peranan penting dalam mengaktualisasikan ajaran Islam yang terkandung di dalam Al Qur’an. 2. Pemikiran Harun Nasution tentang ajaran Islam dalam makalah ini secara garis besarnya dapat dipilah dalam dua hal: a. Ajaran dasar Islam (qath’i) yang terdiri atas qath’i al-wurud, qath’i al-tanfizh, perlu dibedakan dengan ajaran non-dasar (zhanni) yang terdiri atas dhanni al-wurud, dhanni al-dalalah, dan dhanni al-tanfizh. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pembaharuan pemikiran dalam Islam, karena yang dapat diadakan pembaharuan hanya ajaran non-dasar sedangkan ajaran dasar tidak dapat diadakan pembaharuan karena mutlak kebenarannya. b. Harun Nasution memandang bahwa akal dan wahyu tidak perlu dipertentangkan, karena cukup banyak ayat-ayat Al Qur’an yang menganjurkan manusia untuk berfilsafat. Sehingga filsafat merupakan suatu keharusan dalam Islam. Akal dan wahyu keduanya bersumber dari Tuhan. Jadi, akal dan wahyu bagaikan saudara kembar yang saling membutuhkan. Wahyu membutuhkan akal untuk memahami kebenaran yang terkandung di dalamnya. Demikian pula, akal membutuhkan wahyu sebagai kendali dari kesesatan berpikir. Keyword:
CITATION STYLE
Ibrahim, I. (2016). PEMIKIRAN ISLAM KONTEMPORER (Studi Kritis terhadap Pemikiran Harun Nasution). Aqidah-Ta : Jurnal Ilmu Aqidah, 2(2), 99–110. https://doi.org/10.24252/aqidahta.v2i2.3438
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.