Nisbah merupakan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang terikat akad, Dalam akad pembiayaan Mudharabah Nisbah yang ditentukan harus hasil kesepakatan bersama bukan satu pihak saja dan ketentuan nisbah yang ada pada BMT UGT Nusantara Capem Pasean berdasarkan kesepakatan antara anggota dan pihak BMT. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu proses penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata- kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Maka dari dalam Penetapan nisbah bagi hasil antara BMT UGT Nusantara Capem Pasean dengan anggota yaitu 70%-30% dengan mekanisme bagi hasil menggunakan profit sharing. Proses akad mudharabah merupakan salah satu proses akad antara pemilik modal dan pengelola, akad mudharabah dalam pembiayaannya tidak lepas dari operasional sistem bagi hasil dan apabila ingin melakukan pinjaman maka harus melalui ketentuan yang berlaku di BMT UGT Nusantara Capem Pasean sebagai berikut : 1. Kelayakan Usaha, 2. Analisis Kelayakan Anggota, 3. Nilai Modal Pokok, 4. Jangka Waktu Pinjaman (Tempo).
CITATION STYLE
Rofiqi, R. (2024). ANALISIS NISBAH DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BMT UGT NUSANTARA CAPEM PASEAN. Currency: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 1(2), 89–112. https://doi.org/10.32806/z73aag20
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.