PENILAI AGUNAN HAK CIPTA DALAM PERBANKAN DI INDONESIA

  • Ibrahim M
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hak Cipta sebagai suatu benda bergerak tidak berwujud dapat menjadi agunan pada perbankan dalam jaminan fidusia. Pengaturan Hak Cipta dapat dijadikan jaminan fidusia terdapat pada ketentuan pada pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Pasal tersebut memunculkan penafsiran, karena tidak ada pengaturan lebih lanjut menyangkut teknis penilaian agunan di dalam UUHC maupun didalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Pasal 40 ayat (1) UUHC jika dikaitkan terhadap Pasal 16 ayat (3) UUHC menyangkut penilaian agunan memunculkan Penafsiran bahwa tidak semua ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Terjadi kekosongan peraturan pelaksana menyangkut penilaian agunan, maka dalam pelaksanaannya perbankan tidak menerima hak cipta sebagai objek jaminan fidusia. Pasal 16 ayat (3) UUHC tidak dapat diterapkan dikarenakan tidak adanya penilai agunan hak cipta dalam perbankan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum. Preskripsi dari penelitian ini, bahwa harus dibentuk lembaga yang berfungsi sebagai penilai agunan Hak Cipta, sehingga ketentuan bahwa Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia dapat terwujud secara nyata.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ibrahim, M. Y. (2020). PENILAI AGUNAN HAK CIPTA DALAM PERBANKAN DI INDONESIA. CERMIN: Jurnal Penelitian, 4(1), 202. https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v4i1.601

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free