Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

  • Sjaiful M
N/ACitations
Citations of this article
224Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian adalah menganalisis problematika normatif muatan pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan untuk mengungkap filosofi konseptual yang melandasi lahirnya  Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja sehingga dianggap tidak egaliter serta akomodatif menjamin hak-hak untuk mendapatkan kesejahteraan ekonomi para pekerja. Penelitian ini menggunakan metode dengan tipe penelitian hukum normatif. Pendekatannya adalah pendekatan filosofis konseptual dan pendekatan undang-undang. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan hukum sosiologis sebagai alat bantu dalam tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja masih menyimpan sejumlah problematika normatif, yakni belum memberikan jaminan kepastian hukum bagi perlindungan hak-hak pekerja, semisal upah yang layak, jaminan kesehatan, hak cuti/hamil. Undang-undang hanya mengakomodir kepentingan pengusaha sehingga dapat berimplikasi PHK terhadap buruh/pekerja secara sepihak. Penyebabnya terpokok terpokok kepada spirit ekonomi liberalistik yang menjadi basis fundamental kelahiran undang-undang tersebut. Inilah yang menuai penolakan sebahagian besar masyarakat terhadap undang-undang cipta lapangan kerja yang belakangan sudah digodok DPR.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sjaiful, M. (2021). Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Media Iuris, 4(1), 37. https://doi.org/10.20473/mi.v4i1.22572

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free