Pandemi covid-19 menyebabkan Pilkada 2020 mengalami penjadwalan ulang. Pemerintah bersama KPU dan DPR sepakat menunda Pilkada 2020 hingga bulan Desember 2020, melalui Perppu No. 2 Tahun 2020. Sayangnya, kondisi covid-19 di Indonesia hingga kini belum menunjukan tanda-tanda akan berakhir. Konsekuensinya, Pilkada 2020 berpotensi kembali dijadwalkan ulang dan berada pada ketidakpastian. Jabatan kepala daerah di beberapa wilayah berpotensi mengalami kekosongan. Padahal, peran kepala daerah dalam penanggulangan pandemi covid-19 cukup vital. Karenanya, artikel ini hendak memberikan alternatif pola pengisian jabatan kepala daerah di masa pandemi covid-19. Ada 3 usulan pola yang diajukan, yaitu penunjukan Penjabat sementara atau Pelaksana Tugas, Pilkada tidak langsung, dan Pilkada menggunakan sistem elektronik. Ketiga pola alternatif ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, dengan disertai argumentasi yuridis dan logis yang kuat. Namun sepertinya, Pemerintah melalui Perppu No. 2 Tahun 2020 lebih berkeinginan untuk menyelenggarakan Pilkada langsung secara konvensional. Karenanya, bagian akhir artikel ini mencoba mendiskursuskan hukum untuk menjamin pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi covid-19 dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
CITATION STYLE
Kennedy, R., & Suhendarto, B. P. (2020). Diskursus Hukum: Alternatif Pola Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 188–204. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.188-205
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.