Pesatnya perkembangan dunia perekonomian dan perdagangan pada masa sekarang ini menyebabkan sebagian besar masyarakat lebih cenderung mengambil langkah langkah yang bersifat praktis seperti cek dan bilyet giro. Dapat kita lihat dengan adanya bilyet giro pihak-pihak dapat melakukan bermacam-macam transaksi, lalu timbul hak dan kewajiban para pihak itu antara satu sama lain. Akan tetapi sangat disayangkan dalam praktek sehari-hari terutama dalam jual beli jual beli menggunakan bilyet giro sebagai alat pembayaran masih dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dalam penggunaan bilyet giro ini sebagai alat pembayaran masih sering terjadi dengan adanya bilyet giro kosong. Adapun permasalahannya adalah bagaimanakah bentuk wanprestasi terhadap penarik bilyet giro kosong dan cara penyelesaiannya serta bagaimana perlindungan hukum yang diberikan terhadap penerima bilyet giro kosong. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang akan digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bentuk wanprestasi terhadap penarik bilyet giro kosong yaitu tidak dapat menerima pembayaran barang yang telah diperjanjikan. Cara penyelesaiannya apabila terjadi suatu pembayaran dengan menggunakan secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap penerima bilyet giro kosong saat ini yang dilakukan oleh bank hanya memberikan memperingatkan nasabah yang bersangkutan dengan surat peringatan sedangkan mengenai perlindungan terhadap pemegang tidak diberikan penjelasan yang dapat melindungi setiap penerima/pemegang bilyet giro. Seyogyanya pemerintah dan OJK mengeluarkan suatu peraturan yang dapat melindungi penerima bilyet giro kosong agar penerima bilyet giro kosong untuk mendapatkan haknya sebagai penerima bilyet giro yang sepatutnya ia terima dan tetap memiliki kepercayaan untuk menggunakan bilyet giro.
CITATION STYLE
Marcelino, F., & Kartina, R. M. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA BILYET GIRO KOSONG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI. Hukum Responsif, 12(1). https://doi.org/10.33603/responsif.v12i1.5029
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.