PEMIKIRAN IBNU QAYYIM AL-JAUZIYAH TERHADAP PARADIGMA PERUBAHAN HUKUM

  • Darwis R
N/ACitations
Citations of this article
97Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum Islam diyakini sebagai hukum yang dinamis, responsif dan adaptabilitas terhadap tuntutan perubahan. Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam pemikirannya hukumnya memberikan ruang seluas-luasnya terhadap pintu ijtihad dalam merespon perubahan sebagai sebuah realitas yang tidak bisa dihindari. Paradigma perubahan hukum itu tidak terlepas dari faktor zaman, tempat, situasi, niat dan adat. Teori perubahan hukum Ibnu Qayyim al-Jauziyah merupakan konsep pembaharuan pemikiran hukum Islam. Implikasi teori ini pada masyarakat dalam rangka tercapainya kemaslahatan masyarakat sebagaimana tujuan hukum itu sendiri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Darwis, R. (2017). PEMIKIRAN IBNU QAYYIM AL-JAUZIYAH TERHADAP PARADIGMA PERUBAHAN HUKUM. Adzkiya : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 5(1), 67. https://doi.org/10.32332/adzkiya.v5i1.1006

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free