Hukum Islam diyakini sebagai hukum yang dinamis, responsif dan adaptabilitas terhadap tuntutan perubahan. Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam pemikirannya hukumnya memberikan ruang seluas-luasnya terhadap pintu ijtihad dalam merespon perubahan sebagai sebuah realitas yang tidak bisa dihindari. Paradigma perubahan hukum itu tidak terlepas dari faktor zaman, tempat, situasi, niat dan adat. Teori perubahan hukum Ibnu Qayyim al-Jauziyah merupakan konsep pembaharuan pemikiran hukum Islam. Implikasi teori ini pada masyarakat dalam rangka tercapainya kemaslahatan masyarakat sebagaimana tujuan hukum itu sendiri.
CITATION STYLE
Darwis, R. (2017). PEMIKIRAN IBNU QAYYIM AL-JAUZIYAH TERHADAP PARADIGMA PERUBAHAN HUKUM. Adzkiya : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 5(1), 67. https://doi.org/10.32332/adzkiya.v5i1.1006
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.