Perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan daerah masih tinggi sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus terlebih dalam kaitannya dengan upaya penanggulangan yang bersifat preventif, agar kerugian negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi dapat diminimalisir. Selain penanggulangan, yang perlu diperhatikan juga adalah dalam hal pengawasan terhadap pemerintahan dan pembangunan daerah oleh karena itu peranan Intelijen sangat sebagai Tim Pengawal dan Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu: Apakah kejaksaan sebagai Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) tidak menyalahi fungsi inti kejaksaan sebagai lembaga penegakan supremasi hukum atau eksekusi.
CITATION STYLE
Dedi, I. K. K. (2019). UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN MELALUI TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) OLEH KEJAKSAAN. Jurnal Independent, 7(1), 156. https://doi.org/10.30736/ji.v7i1.94
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.