Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Melalui Acara Cepat

  • Donald H
N/ACitations
Citations of this article
57Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia merupakan salah satu anggota WTO yang telah telah meratifikasi perjanjian WTO. Dengan menggunakan prinsip kesesuaian penuh maka negara-negara peserta persetujuan WTO/TRIPs wajib menyesuaikan peraturan nasional bidang HKI mereka secara penuh terhadap perjanjian dimaksud. Salah satu bagian terpenting dari perjanjian tersebut adalah ketentuan mengenai penegakan hukum berikut mekanisme penyelesaian sengketa yang harus dilakukan dengan mekanisme peradilan yang cepat, sederhana dan murah tetapi putusannya mengikat para pihak yang berperkara. Pemerintah bersama legislatif telah menyesuaikan peraturan di bidang HKI, seperti UU Desain Industri, UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU Paten, UU Merek dan UU Hak Cipta. Dalam ketentuan tersebut telah diatur tata cara penyelesaian sengketa HKI dengan cepat, sederhana dan murah dengan menunjuk pengadilan niaga sebagai tempat penyelesaian perkara sesuai persetujuan tersebut. Untuk mengakomodir penyelesain sengketa HKI di pengadilan niaga, pemerintah telah merevisi UU Nomor 4 Tahun 1998 dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mahkamah Agung yang memiliki otoritasi pada peradilan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana. Oleh karena itu menjadi pertanyaan bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa HKI terkait SCC, bagaimana karakteristik sengketa HKI dan peradilan mana yang menanganinya dan apakah Perma tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman penyelesaian perkara HKI?. Adapun metode yang digunakan dalam memecahkan masalah adalah penelitian normatif dengan didukung bahan primer seperti perundang-undangan dan bahan sekunder berupa literatur yang terkait dengan pembahasan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Donald, H. (2017). Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Melalui Acara Cepat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(1), 74. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.74-91

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free