Abstract
Hukum adat Badamai merupakan praktik penyelesaian sengketa masyarakat Banjar yang berlandaskan musyawarah, mufakat, dan perdamaian. Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum adat Badamai dalam sistem hukum nasional serta urgensinya untuk diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah Kalimantan Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badamai sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan berpotensi memperkuat legitimasi hukum lokal. Namun, belum terdapat pengaturan formal yang mengakomodasinya secara eksplisit dalam Perda. Karena itu, diperlukan strategi integrasi partisipatif agar nilai-nilai Badamai dapat berfungsi efektif dalam sistem hukum daerah.
Cite
CITATION STYLE
Safira, N. (2025). Integrasi Nilai Hukum Adat Badamai Masyarakat Banjar dalam Perancangan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan sebagai Implementasi Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i3.2197
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.