Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam sekitar 87%, sehingga permintaan produk halal di Indonesia juga cukup besar. Makanan halal merupakan makanan bergizi yang tidak mengandung bahan maupun unsur yang dilarang atau haram untuk dikonsumsi baik bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong, termasuk didalamnya adalah penyedap rasa. Perkembangan industri penyedap rasa makanan di Indonesia terlihat semakin banyak diminati oleh masyarakat. Tujuan dari review ini adalah untuk meringkas prinsip-prinsip dasar memproduksi penyedap rasa serta memahami titik kendali dalam produksi penyedap rasa agar dapat meningkatkan jangkauan produk makanan halal. Dengan adanya informasi ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam menentukan penyedap rasa yang sesuai dengan kebutuhan produk dan dapat memenuhi persyaratan kehalalan yang berlaku di Indonesia. Penyedap rasa dapat dibuat melalui berbagai proses baik enzimatis, kimiawi maupun sintesis mikroorganisme, dimana dalam review ini disajikan daftar titik kritis halal penyedap rasa dari setiap proses. Konsumen muslim sebaiknya memperhatikan apakah penyedap rasa tersebut berbasis hewani atau nabati, jika berbasis hewani maka harus memperhatikan sumber hewannya apakah berasal dari hewan yang halal dan proses penyembelihannya sesuai kaidah islam. Sedangkan untuk bahan nabati relatif lebih minim untuk titik kritisnya. Untuk penyedap rasa berbasis proses enzimatis dan hasil sintesis mikroorganisme sebaiknya dipilih yang telah memiliki sertifikat halal, komponen tersebut harus berasal dari sumber yang halal.
CITATION STYLE
Perdani, C., Mawarni, R. R., Mahmudah, L., & Gunawan, S. (2022). Prinsip-Prinsip Bahan Tambahan Pangan Yang Memenuhi Syarat Halal: Alternatif Penyedap Rasa Untuk Industri Makanan Halal. Halal Research Journal, 2(2), 96–111. https://doi.org/10.12962/j22759970.v2i2.419
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.