Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menguji faktor–faktor yang mempengaruh dari insentif pajak, tarif pajak, sanksi pajak, dan pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak badan sebelum dan saat pandemi covid-19.Jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif.Populasi dan sampel adalah wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Samarinda sejumlah 100 responden, dikumpulkan dengan kuesioner.Pengujian hipotesis menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan 1) insentif pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan nilai signifikan 0,000; 2) tarif pajak memiliki pengaruh tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan nilai signifikan 0,471; 3) sanksi pajak memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan nilai signifikan 0,506; 4) pelayanan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan nilai signifikan 0,012; 5) Secara simultan insentif pajak, tarif pajak, sanksi pajak dan pelayanan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan.
CITATION STYLE
Juri, M., & Fatimah, C. N. (2023). Pengaruh Insentif Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak, dan Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19. Jurnal EKSIS, 19(1), 28–43. https://doi.org/10.46964/eksis.v19i01.389
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.