Pengaruh Insentif Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak, dan Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19

  • Juri M
  • Fatimah C
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menguji faktor–faktor yang mempengaruh dari insentif pajak, tarif pajak, sanksi pajak, dan pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak badan sebelum dan saat pandemi covid-19.Jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif.Populasi dan sampel adalah wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Samarinda sejumlah 100 responden, dikumpulkan dengan kuesioner.Pengujian hipotesis menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan 1) insentif pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan nilai signifikan 0,000; 2) tarif pajak memiliki pengaruh tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan nilai signifikan 0,471; 3) sanksi pajak memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan nilai signifikan 0,506; 4) pelayanan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan nilai signifikan 0,012; 5) Secara simultan insentif pajak, tarif pajak, sanksi pajak dan pelayanan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Juri, M., & Fatimah, C. N. (2023). Pengaruh Insentif Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak, dan Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19. Jurnal EKSIS, 19(1), 28–43. https://doi.org/10.46964/eksis.v19i01.389

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free