RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN SEJARAH

  • Chair W
N/ACitations
Citations of this article
383Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Diskursus riba telah lama diperbincangkan baik dalam tataran akademik maupun pada kitab-kitab klasik. Akan tetapi, hingga saat ini pengambilan riba masih saja terjadi diberbagai aktivitas, baik dalam aktivitas jual beli, hutang piutang, maupun transaksi-transaksi lainnya. Dalam mu’amalah (ekonomi Islam), riba tidak hanya dipandang sebagai hal yang haram untuk dilakukan, seperti yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an pada empat tahap ayat riba, merupakan perbuatan yang tidak memiliki moralitas bagi pelaku riba. Pelarangan riba tidak hanya terjadi pada masa Islam, melainkan sebelum Islam menjadi agama, agama lain (Yahudi dan Nasrani) juga melarang pengambilan riba. Dengan demikian, riba membutuhkan penjelasan secara kongkrit baik dari segi legalitas dalam hukum Islam, sejarah, dampak dari pengambilan riba dan pandangan Islam terhadap riba.

Cite

CITATION STYLE

APA

Chair, W. (2014). RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN SEJARAH. IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 1(1), 98–113. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v1i1.368

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free