Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Desa telah menumbuhkan optimisme bagi percepatan pembangunan desa di Indonesia. Akan tetapi, permasalahan-permasalahan yang bersifat teknis seperti penyaluran dana desa yang terlambat dari pemerintah daerah, tahapan penyaluran yang membatasi keleluasaan penggunaan dana desa, hingga keterbatasan kapasitas sumber daya manusia pemerintah desa dalam memenuhi tuntutan beban administratif yang tinggi menjadi penghambat dalam efektivitas pemanfaatan dana desa. Untuk itu, Penulis berupaya untuk menganalisa permasalahan yang ada dan mencoba untuk mencari solusinya dengan melakukan metode penelitian yuridis normatif berdasarkan regulasi, data-data, teori-teori, dan kajian yang telah dilakukan sebelumnya dalam pelaksanaan dana desa. Hasilnya, opsi-opsi seperti menyalurkan dana desa langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan memberlakukan mekanisme penyaluran dua tahap bagi desa mandiri kepada seluruh desa perlu untuk dicoba dalam mengatasi permasalahan teknis yang ada.
CITATION STYLE
Bismo, P., & Sahputra, R. (2021). Peningkatan Efektivitas Pembangunan Desa Melalui Penyederhanaan Penyaluran Dana Desa. Matra Pembaruan, 5(2), 77–88. https://doi.org/10.21787/mp.5.2.2021.77-88
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.