Strategi Penerapan Akad Musyarakah Pada Bidang Pertanian di Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Amanah Mandiri Sekarputih, Nganjuk

  • Maskur A
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Belakangan ini usaha pertanian dapat difasilitasi oleh Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA). Hal itu mempermudah para petani dalam mendapatkan modal untuk pengembangan usaha. Namun, yang harus diperhatikan adalah bagaimana perjanjian yang digunakan atau dalam ekonomi syariah disebut akad musyarakah (perjanjian kerjasama) antara pihak petani dengan LKMA. Tentu hal ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam proses syariah. Peneliti menemukan bahwa dalam perencanaan pembiayaan akad musyarakah di bidang pertanian di LKMA masih kurang. Hal ini karena banyak nasabah atau mitra yang belum tahu tentang musyarakah itu sendiri. Selain itu pelaksanaan pembiayaan musyarakah belum terlaksana dengan baik yang akhirnya berdampak pada kurang maksimalnya hasil pertanian.

Cite

CITATION STYLE

APA

Maskur, A. (2019). Strategi Penerapan Akad Musyarakah Pada Bidang Pertanian di Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Amanah Mandiri Sekarputih, Nganjuk. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 6(1), 1–9. https://doi.org/10.53429/jdes.v6i1.6

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free