Abstract
Belakangan ini usaha pertanian dapat difasilitasi oleh Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA). Hal itu mempermudah para petani dalam mendapatkan modal untuk pengembangan usaha. Namun, yang harus diperhatikan adalah bagaimana perjanjian yang digunakan atau dalam ekonomi syariah disebut akad musyarakah (perjanjian kerjasama) antara pihak petani dengan LKMA. Tentu hal ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam proses syariah. Peneliti menemukan bahwa dalam perencanaan pembiayaan akad musyarakah di bidang pertanian di LKMA masih kurang. Hal ini karena banyak nasabah atau mitra yang belum tahu tentang musyarakah itu sendiri. Selain itu pelaksanaan pembiayaan musyarakah belum terlaksana dengan baik yang akhirnya berdampak pada kurang maksimalnya hasil pertanian.
Cite
CITATION STYLE
Maskur, A. (2019). Strategi Penerapan Akad Musyarakah Pada Bidang Pertanian di Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Amanah Mandiri Sekarputih, Nganjuk. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 6(1), 1–9. https://doi.org/10.53429/jdes.v6i1.6
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.