Isu lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari perdagangan intemasional. Dalam sejarahpembentukan GATT pada tahun 1947 isu lingkungan hidup telah dimuat dalam artikel XX tentang "General Exception ". Aturan dasar ini kemudian disepakati dalam "Tokyo Round"menjadi "Agreement on Technical Barrier to Trade" dan disempumakan dalam "Uruguay Round". Melalui perjanjian ini GATT/WTO kemudian mengakui keberadaan "International Organization for Standarization (ISO)". Dengan demikian melahirkan pengakuan keterkaitan antara perdagangan intemasional dengan isu lingkungan hidup.
CITATION STYLE
Kusumadara, A. (2017). Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Perdagangan Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 25(5), 443. https://doi.org/10.21143/jhp.vol25.no5.1064
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.