PELAKSANAAN PEMBAYARAN ZAKAT SISTEM ONLINE DI BAZNAS KABUPATEN DEMAK: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Munjarofah M
  • Septiandani D
  • Yulisyowati E
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembayaran zakat menggunakan aplikasi online di BAZNAS Kabupaten Demak, dan menganalisis pelaksanaan pembayaran zakat menggunakan aplikasi online di BAZNAS Kabupaten Demak dalam perspektif Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis, spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis. Sampel dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pembayaran zakat menggunakan aplikasi online di Baznas Kabupaten Demak tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, sampel tersebut diambil dengan metode purposive sampling. Data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder, yang diambil dengan cara wawancara, studi pustaka, dan studi dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitaf. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan pembayaran zakat menggunakan aplikasi online di BAZNAS Kabupaten Demak dilakukan dengan cara buka laman https://baznas.go.id/ bayar zakat. Pilih jenis data dan isi jumlah zakat yang diinginkan. Kemudian masukan nominal yang akan dibayarkan. Isi data diri calon muzaki, setelah itu calon muzaki membaca niat zakat. Lalu calon Muzaki mendapatkan kode metode pembayaran dan mendapatkan konfirmasi dari BAZNAS melalui handphone atau alamat email yang didaftarkan. Pembayaran zakat secara online tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2011, dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Pelaksanaan pembayaran zakat menggunakan aplikasi online di BAZNAS Kabupaten Demak dalam perspektif Hukum Islam adalah sah, karena ijab qabul dalam pembayaran zakat secara online tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada Mustahik, dasar hukumnya adalah : Al-qur’an surat At- taubah ayat 103, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat para ulama, yaitu : Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, Asrosun Niam, Zul Asfi, Buya Yahya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Munjarofah, M., Septiandani, D., & Yulisyowati, E. (2023). PELAKSANAAN PEMBAYARAN ZAKAT SISTEM ONLINE DI BAZNAS KABUPATEN DEMAK: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Semarang Law Review (SLR), 4(1), 8. https://doi.org/10.26623/slr.v4i1.6460

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free