Adoption of children according to laws and regulations in Indonesia in a procedural manner through a court order, this is in accordance with Government Regulation Number 54 of 2007 concerning Adoption and the definition of adopted children in the Compilation of Islamic Law. However, in the life of the people in Demaan Village, Jepara District, Jepara Regency, researchers found cases about adopted children without a court order. The focus of this research problem formulation is to find out the position of adopted children without court order in Demaan Village and about the legal protection obtained by adopted children whose adoption without the decision of a case study court in Demaan Village with the perspective of Islamic Family Law. This research uses qualitative research with a sociological juridical approach with the object of research of 2 families in the Demaan Village, Jepara District, Jepara Regency. Data collection techniques through interviews, observation, and documentation. The analysis used is the technique of analyzing data that has been collected from several research objects and figures in the Demaan Village. The results showed that the position of the adopted child did not break the blood relationship with the biological parents. The legal protection is that the rights of the adoptive parents are given to the adopted children such as care, given wills or grants, along with the belief of the community as evidence that the child is considered a child who deserves to get his rights.Pengangkatan anak menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia secara prosedur melalui penetapan pengadilan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak dan pengertian anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam. Namun dalam kehidupan masyarakat di Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara, peneliti menemukan kasus tentang anak angkat tanpa penetapan pengadilan. Fokus rumusan masalah penelitian ini untuk mengetahui posisi anak angkat tanpa penetapan pengadilan di Kelurahan Demaan dan tentang perlindungan hukum yang diperoleh anak angkat yang pengangkatannya tanpa penetapan pengadilan studi kasus di Kelurahan Demaan perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dengan objek penelitian 2 keluarga di Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan dengan teknik menganalisis data yang telah dikumpulkan dari beberapa objek penelitian beserta para tokoh di Kelurahan Demaan. Hasil penelitian menunjukkan posisi anak angkat tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung. Perlindungan hukumnya ialah diberi haknya dari orang tua angkat kepada anak angkat seperti perawatan, diberi hak wasiat atau hibah, beserta keyakinan masyarakat sebagai alat bukti bahwa anak tersebut telah dianggap sebagai anak yang sepatutunya untuk memperoleh haknya.
CITATION STYLE
Bahar, A. F. (2021). Perlindungan Hukum Atas Anak Angkat Tanpa Penetapan Pengadilan Perspektif Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Studi Kasus di Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara). Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam, 8(2), 152–175. https://doi.org/10.34001/istidal.v8i2.2710
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.