Pro dan kontra pemilihan gubernur langsung dalam ujud dekonsentrasi otonomi daerah di tingkatan provinsi. Otonomi pada dasarnya mempunyai wilayah, kewenangan mengurus urusan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Kabupaten/kota sebagai bentuk otonomi memiliki desentralisasi secara kewilayahan. Dekonsentrasi merupakan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat kemudian dilimpahkan kepada daerah secara administratif. Kewenangan secara administratif dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kewenangan secara administratif ada pada gubernur. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada kepala intansi vertikal di wilayah provinsi. Dekonsentrasi, merupakan penyelenggaraan tugas yang kewajibannya dipegang oleh pemerintah pusat dan memiliki implikasi sosial kemasyarakatan dalam aplikasinya. Konsekuensi desentralisasi memposisikan gubernur sebagai wakil pusat di daerah provinisi yang membawah beberapa kabupaten/kota. Gubernur mempertanggung jawabkan segala tindakannya pada Presiden sebagai pemerintah pusat. Konsekuensinya presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat ataupun memilih gubernur yang diajukan oleh masyarakat ataupun wakil masyarakat. Dengan menggunakan penelitian kepustakaan, mencoba mencari titi ideal teori dekonsentrasi yang ada di Indonesia. Kemudian mencoba memberikan bentuk ideal dari sebuah teori yang dianut tersebut
CITATION STYLE
Sarip, D. R. &. (2015). Konsekuensi Dekonsentrasi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2). https://doi.org/10.25134/unifikasi.v2i2.237
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.