Permasalahan mengenai penyusunan dan pembentukan regulasi sampai saat ini menjadi hal yang penting agar menghasilkan suatu regulasi berkualitas. Oleh karena itu, sebelum dibentuk atau direvisi suatu peraturan perundang-undangan, sebaiknya diketahui terlebih dahulu tujuan dan kebutuhan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Permasalahannya adalah bagaimana pembentukan regulasi sehingga menghasilkan suatu regulasi berkualitas? Dalam penyusunan suatu regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, perlu diwujudkan regulasi yang sederhana dan tertib. DPR dan Pemerintah sebagai lembaga perancang dan pembentuk regulasi tidak boleh mempunyai kepentingan, baik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, tetapi harus bersifat netral dan bebas dari kepentingan-kepentingan. Pembentukan suatu regulasi juga harus mendasarkan kepada asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan materi muatannya juga harus jelas asas tujuannya sesuai dengan UU 12/2011. Selain itu, sebelum diumumkan, perlu dilakukan pengujian atau evaluasi sehingga kualitas regulasi yang akan ditetapkan meningkat.
CITATION STYLE
Silalahi, W. (2020). PENATAAN REGULASI BERKUALITAS DALAM RANGKA TERJAMINNYA SUPREMASI HUKUM. Jurnal Hukum Progresif, 8(1), 56–66. https://doi.org/10.14710/hp.8.1.56-66
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.