Analisis Penerapan Akad Mudharabah Pada Pemberian Modal Pakan Ikan Berdasarkan Kajian Ekonomi Syari’ah. Akad Mudharabah adalah Salah satu bentuk kerjasama dalam menggerakkan antara pemilik modal dengan seseorang yang disebut bagi hasil, yang dilandasi oleh rasa tolong menolong dan asas kepercayaan diantara keduanya. Sebab ada orang yang mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian dalam menjalankan roda perusahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pemberian modal pakan ikan di PD. Bangun Jaya Fish Farm dan untuk mengetahui Tinjauan Ekonomi Syari’ah pada Pemberian Modal Pakan Ikan di PD. Bangun Jaya Fish Farm. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan serta menyajikan suatu peristiwa yang terjadi di lapangan dengan menggunakan teknik pengumpulan tringulasi data yaitu melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan juga penelitian kepustakaan dengan membaca buku, jurnal, artikel, website yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa mekanisme yang dilakukan dalam praktek pemberian modal pakan ikan dalam mekanismenya dijelaskan bahwa kerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal tersebut yaitu akad mudharabah. Jika ditinjau berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor: 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad mudharabah bahwa pemberian modal pakan ikan ini sudah termasuk kedalam akad mudharabah dan sah (diperbolehkan). Dalam perjanjian pengelola tidak boleh menjual ikan yang siap panen kepada pihak lain. Akan tetapi, oknum pengelola yang bekerjasama dengan PD. Bangun Jaya Fish Farm melanggar perjanjiannya yaitu ikan yang siap panen tersebut dijual kepada pihak lain.
CITATION STYLE
Ahmad, D. A., Sucipto, Moch. C., & Nurhayati, R. (2019). Analisis Penerapan Akad Mudharabah Pada Pemberian Modal Pakan Ikan Berdasarkan Kajian Ekonomi Syari’ah. EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 3(2), 131–135. https://doi.org/10.37726/ee.v3i2.77
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.