HILANGNYA PIDANA TERHADAP SESEORANG YANG MELAKUKAN PEMBELAAN DIRI MENURUT PASAL 49 AYAT 1 DAN 2 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

  • Insani N
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kebutuhan perlindungan hukum bagi setiap manusia adalah suatu hal yang tidak terbantahkan. Hal ini menjadi sesuatu yang sangat penting agar setiap warga negara merasa aman dalam melaksanakan setiap kegiatan. Banyak sekali suatu perbuatan tindak pidana yang terjadi, keadaan seperti itu terkadang membuat seseorang yang posisinya terpojokan melakukan suatu perbuatan untuk melindungi dirinya, meskipun dirinya sendiri tahu bahwa perbuatan yang dilakukan adalah suatu perbautan yang salah dalam hukum. Tetapi hal tersebut dianggap patut dilakukan karena Undang-undang mensyaratkannya. Tulisan ini berfokus pada pertama, hilangnya pidana terhadap seseorang yang melakukan pembelaan diri, kedua, batasan dan syarat melakukan pembelaan diri agar tidak termasuk perbuatan pidana. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dan analisis secara normatif kualitatif. Hasil analisis menunjukan seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat lepas dari tuntutan pidana dengan alasan pembelaan diri dan ketentuan pembelaan diri tersebut dibatasi dengan penafsiran hakim berdasarkan Pasal 49 kitab undang-undang hukum pidana secara obyektif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Insani, N. (2020). HILANGNYA PIDANA TERHADAP SESEORANG YANG MELAKUKAN PEMBELAAN DIRI MENURUT PASAL 49 AYAT 1 DAN 2 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 10(2), 228–239. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i2.5471

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free