Hukum Islam terhadap Upacara Attunu Panrolik bagi Pencuri di Desa Tanah Toa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba

  • Yulianti Y
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pandangan Hukum Islam terhadap upacara adat Attunu Panrolik bagi pencuri di kawasan adat Ammatoa Desa Tanah Toa Kecamatan Kajang. Proses Attunu Parrolik dengan cara, yang pertama Patunra (di sumpah) dan kedua Tunu Panroli (bakar linggis) upacara ini dilaksanakan untuk membuktikan pelaku pencurian, semua orang yang dicurigai dan seluruh masyarakat adat di kumpulkan dan Setiap orang yang hadir diharuskan memegang linggis yang sudah dibakar hingga merah membara. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Lapangan (Field Research), dengan menggunakan pendekatan sosial. Pandangan Hukum Islam terhadap Upacara Adat Attunu Panrolik dianggap fasid (rusak, tidak berlaku), karena bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum Islam, sehingga sangat diharapkan untuk dapat mengendalikan nilai-nilai dan budaya masyarakat menuju nilai-nilai dan budaya yang Islami.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yulianti, Y. (2018). Hukum Islam terhadap Upacara Attunu Panrolik bagi Pencuri di Desa Tanah Toa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(1), 19. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i1.5650

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free