Peran Badan Layanan Umum dalam Politik Hukum Omnibus Law Cipta Kerja

  • Bareta R
  • Santoso J
  • Amin F
N/ACitations
Citations of this article
80Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan didirikannya negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu misi yang dijalankan dalam pencapaian visi tersebut adalah dengan merekonstruksi peraturan perundang-undangan melalui omnibus law. Ada tiga hal yang disasar pemerintah dari omnibus law ini, yakni undang-undang perpajakan, cipta kerja, dan pemberdayaan UMKM. Dalam rangka pencapaiannya, salah satu terobosan dalam omnibus law cipta kerja ini adalah pemanfaatan Badan Layanan Umum sebagai alat dalam rangka penciptaan lapangan kerja oleh Pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Badan Layanan Umum merupakan satuan kerja pemerintah dengan fleksibilitas yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan satuan kerja biasa dengan sebuah konsep badan otonom. Badan layanan umum di Indonesia dibentuk melalui sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dikenal landasan yuridis, landasan filosofis dan landasan sosiologis sebagai dasar pembentukannya. Secara umum, pembentukan badan layanan umum dalam rangka mendukung omnibus law cipta kerja dapat dipenuhi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Bareta, R. D., Santoso, J., & Amin, F. (2020). Peran Badan Layanan Umum dalam Politik Hukum Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Manajemen Perbendaharaan, 1(1), 1–20. https://doi.org/10.33105/jmp.v1i1.346

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free