Abstract
Tulisan ini mencoba membahas tentang konsep Kecelakaan Kerja pada penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ide dasar tulisan ini dilatar belakangi oleh adanya kebijakan pemberlakuan sistem kerja Work from Home (WFH) yang digagas oleh Pemerintah dengan tujuan utama untuk meminimalisir penyebaran Virus Covid-19. Dengan batasan pembahasan pada permasalahan apakah ‘rumah’ dapat dikategorikan sebagai ‘tempat kerja’ dan atau ‘lingkungan kerja’ sebagaimana unsur utama untuk dapat diberikannya manfaat (JKK) kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep serta teknik analisis gramatikal dan sistematis, ditemukan jawaban bahwa ‘rumah’ dapat dikategorikan sebagai ‘tempat kerja’ dan atau ‘lingkungan kerja’, sebagaimana tertuang di dalam ketentuan tempat kerja menurut UU Keselamatan Kerja. Oleh karena itu, pekerja yang bekerja dengan menggunakan sistem WfH sebagaimana ‘perintah’ pemberi kerja berhak atas JKK apabila mengalami kecelakaan kerja.
Cite
CITATION STYLE
Hitaningtyas, R. D. P. (2020). Konsep Kecelakaan Kerja Pada Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja Terkait Kebijakan Pemberlakuan Sistem Work From Home. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, 9(2). https://doi.org/10.46839/lljih.v9i2.388
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.