Akuntabilitas adalah istilah yang berasal dari bahasa inggris yaitu accountability, yang berarti pertanggung jawaban atau keadaan yang di mintakan pertanggung jawaban. empat dimensi akuntabilitas publik yang harus di penuhi oleh organisasi sektor public 1) Akuntabilitas kejujuran dan hukum, 2) Akuntabilitas proses, 3) Akuntabilitas program, 4) Akuntabilitas kebijakan eberapa metode untuk menegakkan akuntabilitas antara lain yaitu, control legislative yaitu dimana legislative melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui diskusi dan sejumlah komisi didalamnya, jika komisi tersebut dapat berfungsi secara efektif maka dapat meningkatkan kualitas pembuatan keputusan dan mengawasi penyalahgunaan kekuasaan pemerintah melalui investigasi dan menegakkan kinerja. Kesimpulan pada artikel ini adalah 1) Untuk mewujudkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik maka harus didukung tersedianya secara memadai beberapa aspek seperti sumber daya aparatur/pegawai yang memadai baik secara kuantitas maupun kualitas, 2) Akuntabilitas merupkan kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggung jawaban, menyajiakan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktifitas dan kegiatan yang menjadi pertanggung jawaban, kepada pihak pemberi amanah, (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggung jawaban tersebut
CITATION STYLE
Mareta, F. C., & Fakih, F. (2024). Mekanisme Akuntabilitas Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi Dan Studi Kebijakan (JIASK), 6(2), 231–240. https://doi.org/10.48093/jiask.v6i2.210
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.