Pendampingan Hukum: Pemberian Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin di Paringi Moutoung

  • Matompo O
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Negara Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam segala bentuk, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwasanya seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sekaligus mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang adalah perwujudan acces of justice (akses terhadap keadilan).pengabdian ini menggunakan metode pendampingan hukum pendekatan empiris melalui  data  lapangan  serta  penelusuran  studi  dokumen  dari  peraturan  perundang-undangan, Pemberian bantuan hukum bagi orang dan kelompok orang miskin di Daerah Kab. Paringi Moutong dimaksudkan untuk  memfasilitasi  pemberian,  perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi orang atau kelompok orang miskin dalam menghadapi permasalahan hukum yang diberikan baik melalui nonlitigasi hingga masalah hukumnya selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap yang diberikan melalui litigasi

Cite

CITATION STYLE

APA

Matompo, O. S. (2021). Pendampingan Hukum: Pemberian Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin di Paringi Moutoung. Borobudur Journal on Legal Services, 2(1), 1–6. https://doi.org/10.31603/bjls.v2i1.7411

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free