IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 2O TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KECAMATAN TOMBATU

  • Mokalu P
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yangberwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, hal ini dikarenakan desa bersentuhan langsung dengan masyarkat, kenyataan itu menjadi dasar pemerintah sekarang ini untuk membangun Indonesia dari desa, hal itu ditunjang dengan pemberian dana yang melimpah, namun pada kenyataannya kesiapan masing-masing desa berbedabeda. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desaadalah kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mokalu, P. (2019). IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 2O TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KECAMATAN TOMBATU. ABDIMAS: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 12(1). https://doi.org/10.36412/abdimas.v12i1.1049

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free