Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimbulkan kesengsaraan bagi korban, khususnya perempuan dan anak-anak. Karena itu gereja perlu terlibat dalam upaya mengatasinya. Namun faktanya gereja-gereja pada umumnya belum melakukan banyak hal terkait KDRT. Penelitian ini ingin mengetahui apa saja hambatan gereja dalam mengatasi KDRT melalui penelitian di jemaat Persekutuan Jemaat Mandiri Protestan Banggai (PJM-PB) Korampotan Pondan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan wawancara sebagai teknik pengumpulan data. Data dianalisa dengan teknik reduksi, data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan adanya dua faktor dominan yang menjadi penghambat bagi MPH Jemaat dalam mengatasi KDRT: 1) faktor budaya, yaitu nilai yang menempatkan KDRT sebagai urusan pribadi keluarga yang tidak boleh diketahui dan dicampuri pihak lain; 2) kurangnya pengetahuan mengenai KDRT. Faktor teologis yang biasanya menjadi hambatan bagi gereja dalam tidak ditemukan dalam penelitian ini.
CITATION STYLE
Naulu, L., Mosooli, E. A., & Sopang, O. (2022). Hambatan Majelis Jemaat dalam Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga di PJM-PB Jemaat Korampotan Pondan. VISIO DEI: JURNAL TEOLOGI KRISTEN, 4(2), 195–214. https://doi.org/10.35909/visiodei.v4i2.373
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.