PEMANFAATAN HASIL HUTAN TANPA DISERTAI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN KAYU (SKSHHK) DI WILAYAH KABUPATEN TANAH LAUT

  • Andra Geofany Riswan
  • Irene Mariane
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia adalah negara yang penduduknya mayoritas sebagai pekerja di sektor pertanian dan kehutanan. Namun dalam pelaksanaannya masih sering ditemui banyaknya pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah bagaimana perizinan pengangkutan hasil hutan kayu pasca diberlakukannya Pasal 12 huruf e dan Pasal 83 UUCK; dan bagaimana penerapan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa disertai SKSHHK dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2020/Pn.Pli. Tipe penelitian ini adalah hukum normatif, dengan sifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulannya Dalam hal perizinan Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang harus dipenuhi pasca diberlakukannya UUCK yakni perizinan yang diatur dalam aturan pelaksanaanya, yaitu Pasal 259 angka (1) PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 dan Prosedur yang seharusnya dipenuhi dalam kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu adakah dengan dimilikinya dokumen SKSHHK.

Cite

CITATION STYLE

APA

Andra Geofany Riswan, & Irene Mariane. (2024). PEMANFAATAN HASIL HUTAN TANPA DISERTAI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN KAYU (SKSHHK) DI WILAYAH KABUPATEN TANAH LAUT. Reformasi Hukum Trisakti, 6(1), 151–161. https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19100

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free