Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Berbahaya yang Ditarik di Provinsi Jawa Tengah

  • Yusuf Dwi Utomo
  • Baidhowi B
N/ACitations
Citations of this article
42Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perlindungan konsumen dari peredaran kosmetik berbahaya menjadi isu krusial di Indonesia. Dalam rentang tahun 2020 hingga 2024, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang secara konsisten menemukan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih beredar luas di wilayah Jawa Tengah. Fenomena ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk memberikan edukasi komprehensif mengenai tata cara penarikan kosmetik berbahaya sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus menyoroti peran serta tanggung jawab berbagai pihak dalam upaya penanganan kosmetik ilegal. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dan dilengkapi wawancara bersama pihak BBPOM Semarang sebagai data pendukung. Hasil kajian menunjukkan bahwa produk kosmetik berbahaya yang teridentifikasi secara prosedural harus ditarik dari peredaran, melalui serangkaian tahapan deteksi, perintah penarikan, pelaksanaan penarikan oleh pelaku usaha, dan verifikasi oleh BPOM sebagai langkah mitigasi risiko terhadap konsumen.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yusuf Dwi Utomo, & Baidhowi, B. (2025). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Berbahaya yang Ditarik di Provinsi Jawa Tengah. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 5(1), 17–33. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i1.28961

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free