Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelundupan Hukum dalam Perkawinan Campuran

  • Mayasari L
N/ACitations
Citations of this article
53Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Celah hukum pada pasal 56 UU No 1/1974 acapkali dijadikan salah satu alternatif dan jalan pintas formalisasi pernikahan beda agama di Indonesia. Penyelundupan hukum dalam perkawinan beda agama yang dilakukan tersebut justru dilindungi oleh regulasi. Seperti contoh kasus Dimas Anggara dan Nadine Chandrawinata, perkawinan Yuni Shara dan Henry Siahaan, dan perkawinan sejenis antara pasangan gay Ragil Mahardika dan suaminya Frederik Vollert yang berasal dari Jerman. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif, dan analisis yuridis normatif. Melalui analisis kasus penyelundupan hukum, disimpulkan bahwa terjadi kekosongan hukum. Tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenainya.Menyamakan perkawinan campuran dengan kasus penyelundupan hukum jelas bertentangan dengan amanat konstitusi. Perkawinan yang dilakukan oleh pelaku penyelundupan hukum tidak sah baik secara agama maupun secara administratif hukum perkawinan nasional Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mayasari, L. D. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelundupan Hukum dalam Perkawinan Campuran. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 1(1), 37–58. https://doi.org/10.51675/jaksya.v1i1.140

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free