Dalam bidang perekonomian Islam, di antaranya lembaga perbankkan ataulembaga non bank telah banyak mengalami perubahan dari zaman ke zaman,baik dalam hukum atau dalam praktik pengembangannya. Landasan darididirikannya asuransi Syari’ah adalah landasan filosofis atau teologis,karena asuransi Syari’ah merupakan salah satu solusi bagi pihak-pihak yangmengatasi musibah atau bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu. AsuransiSyari’ah atau takaful adalah saling memikul risiko di antara sesama orangsehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko yanglainnya. Saling pikul risiko itu dilakukan atas dasar saling tolong-menolongdalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana ibadah(tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggung risiko tersebut.
CITATION STYLE
Supriyadi, I. (2017). ASURANSI TAKAFUL (Kajian Komparasi dengan Asuransi Konvensional). Profit : Jurnal Kajian Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 1(1). https://doi.org/10.33650/profit.v1i1.316
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.