Perbedaan pendapat dalam furu’ yang pada masa generasiawal dipandang sebagai keluasan ajaran Islam dalamperjalanan sejarahnya berubah menjadi faktor kefanatikanterhadap pendapat madzhab tertentu, dan menjadi pemicukeretakan ukhuwah Islamiyah. Tulisan ini akan memaparkandan menganalisis pandangan Hasan al-Bannâ yang terkaitdengan bagaimana menyikapi perbedaan pendapat dalampersoalan yang menyangkut masalah furu’iyah saja yangdimuat dalam dua puluh kaidah pemahaman tentang Islamyang dikenal dengan al-ushûl al-isyrîn, terutama dasar keenamdan kedelapan yang terkait langsung dengan fiqh ikhtilâf. Dalamdasar pemikiran keenam dapat ditarik dua hal penting yangterkait dengan fiqh ikhtilâf, yaitu rambu- rambu yang menjadiacuan dalam menyikapi perbedaan pendapat dan adab sopansantun terhadap para ulama pendahulu kita. Sedangkan, dasarpemikiran kedelapan berisi pernyataan bahwa perbedaan yangmenjadi fokus al-Bannâ adalah dalam masalah yang bersifatfuru’iyah dan bukan persoalan aqîdah dan hukum yang bersifatfundamental.
CITATION STYLE
Asyari, M. B. (2014). FIQH IKHTILÂF PERSPEKTIF HASAN AL-BANNÂ. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 8(2), 207–225. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v8i2.348
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.