Abstract
Perkembangan bidang ekonomi syariah secara praktik dan konsep sangat dinamis. Untuk merespons keadaan seperti itu, kehadiran hukum yang tepat menjadi penting untuk mengatur aktivitas-aktivitas di bidang ekonomi syariah. Walaupun sudah ada Al-Quran dan Hadis yang menjadi sumber hukum bagi segala aktivitas, namun para pelaku ekonomi atau bisnis masih tetap membutuhkan pedoman lainnya bagi mereka saat melakukan aktivitas ekonomi atau bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pada poin itulah, ijtihad bisa menjadi instrumen yang penting serta dapat membantu para pelaku ekonomi atau bisnis terlibat dalam aktivitas ekonomi yang demikian berkembang. Dalam konteks Indonesia, untuk merespons perkembangan aktivitas aktivitas di bidang ekonomi syariah, ijtihad dapat hadir dalam bentuk fatwa yang diterbitkan, salah satunya, oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Artikel ini difokuskan untuk membahas beberapa aspek mengenai fatwa sebagai salah satu wujud dari ijtihad yang berhubungan dengan aktivitas-aktivitas ekonomi syariah, termasuk persoalan kekuatan mengikatnya, serta kesiapan dari institusi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa syariah.
Cite
CITATION STYLE
Abdullah, Z., & Wijaya, E. (2019). DINAMIKA PENERAPAN IJTIHAD BIDANG HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 299. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.2004
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.