Punk, sebagai salah satu subkultur yang berawal dari Amerika Serikat dan Inggris, kini telah tersebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Subkultur ini menghasilkan para anggota yang tergabung dalam komunitas-komunitas punk. Di Indonesia, komunitas-komunitas punk telah tersebar hingga ke banyak provinsi, termasuk Aceh. Eksistensi komunitas punk di Aceh sudah terlihat sejak 1990-an. Pada saat itu, Indonesia masih berada di bawah kekuasaan Orde Baru. Tentu saja, pembatasan yang dilakukan oleh Orde Baru membuat komunitas punk sulit berkembang di Aceh. Namun, komunitas punk di Aceh tetap eksis walaupun jumlah anggotanya tidak sebanyak di kota-kota lain di Indonesia. Eksistensi komunitas punk setelah masa Orde Baru pun tidak kalah menyedihkan. Pemprov Aceh memutuskan untuk menerapkan hukum syariat secara menyeluruh sejak awal 2000-an. Hal ini tentu saja menimbulkan pertentangan ideologi. Hukum syariat yang diberlakukan bagi masyarakat tentu saja bertentangan dengan ideologi komunitas punk di Aceh. Implementasi dari hukum syariat ini menghasilkan tindakan-tindakan yang dilakukan Pemprov Aceh sebagai upaya merepresi eksistensi komunitas punk di Aceh. Puncaknya, pada Desember 2011, 65 anggota komunitas punk ditangkap pada saat mengadakan konser amal karena dinilai melanggar hukum syariat. Para anggota komunitas punk yang ditangkap kemudian dimasukkan ke kamp khusus untuk direhabilitasi moralnya. Peristiwa penangkapan ini kemudian mencuri perhatian pers lokal hingga internasional. Lima tahun berselang, Vice Indonesia membuat video dokumenter yang menjelaskan bahwa setelah peristiwa penangkapan tersebut, jumlah anggota komunitas punk berkurang drastis, hingga tersisa 19 orang saja. Berdasarkan fakta tersebut, studi ini akan berusaha membongkar bagaimana identitas komunitas punk di Aceh dikontestasikan dengan penegakan hukum syariat oleh Pemprov Aceh. Studi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan berfokus pada kajian historis. Studi ini menggunakan sebuah dua video dokumenter yang membahas kehidupan komunitas punk di Aceh. Selain itu, studi ini juga akan melengkapi data dengan terkait kontestasi identitas komunitas punk melalui eksistensi mereka dan penerapan hukum syariat di Aceh dengan menggunakan sebuah esai yang ditulis oleh salah seorang anggota komunitas punk di Aceh
CITATION STYLE
Ashari, D. F. (2022). Identitas Komunitas Punk di Aceh: Sebuah Kajian Historis. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(1), 537. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i1.5728
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.