AbstractAfter many terrorists are captured and receive prison sentences, Indonesia instituted a de-radicalization program for terrorist prisoners. As yet, however, Indonesia lacks a national policy for planning, implementing and evaluating the program. The program is currently being developed and managed locally by prison directors consistent with a prison’s circumstances and capability. This article presents a review of the literature on Indonesia’s de-radicalization program for terrorist prisoners. The objectives of this review are to understand the nature of the program, consider the results, and to indicate a new approach for future research. Intisari Setelah banyak teroris ditangkap dan menjalani pidana penjara, Indonesia mulai menjalankan program deradikalisasi terhadap narapidana teroris. Namun demikian, Indonesia belum memiliki kebijakan nasional dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dari program deradikalisai. Saat ini, program dikembangkan dan dikelola secara lokal oleh kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) sejalan dengan keadaan dan kemampuan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Artikel ini menyajikan sebuah kajian pustaka tentang program deradikalisasi Indonesia terhadap narapidana teroris. Tujuan dari kajian ini adalah untuk memahami karakter programnya, menelaah hasil-hasilnya, dan untuk menunjukkan sebuah pendekatan baru dalam penelitian mendatang.
CITATION STYLE
Suarda, I. G. W. (2016). A LITERATURE REVIEW ON INDONESIA’S DERADICALIZATION PROGRAM FOR TERRORIST PRISONERS. Mimbar Hukum, 28(3), 526. https://doi.org/10.22146/jmh.16682
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.