Pihak yang berhak menetapkan adanya perubahan anggaran dasar ialah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), akan tetapi apabila terjadi kepailitan dalam perseroan terbatas, kurator memiliki peran dalam memberikan persetujuan terhadap adanya perubahan anggaran dasar tersebut. RUPS sendiri terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS lainnya yang mana termasuk RUPSLB (RUPS Luar Biasa) serta terdapat adanya keputusan sirkuler yang mana keputusannya juga sama halnya mengikat secara sah dan memiliki kekuatan hukum apabila seluruh pemegang saham menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan walaupun dalam pelaksanaannya seluruh pemegang saham tidak hadir secara fisik. Apabila pemberhentian terhadap Direksi dilakukan melalui keputusan sirkuler, Direksi tetap diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dikarenakan belum tentu Direksi tersebut yang menyebabkan terjadinya kepailitan perseroan dan rencana pemberhentian tersebut harus diberitahu kepada anggota Direksi yang bersangkutan. Pada praktiknya, keputusan sirkuler ini seringkali menimbulkan permasalahan terkait mekanisme yang kurang diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan terlebih apabila berhubungan dengan kepailitan.
CITATION STYLE
Pradipto, N., Kartika, C. R., & Kusuma, A. J. (2023). Pemberhentian Terhadap Direksi Perseroan Terbatas Dalam Kepailitan Melalui Circular Resolution. Jurnal Suara Hukum, 4(1), 86–106. https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p86-106
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.