ABSTRAK Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian, Studi di Pengadilan Agama Tulungagung adalah Judul dari penelitian ini, hal ini menarik di angkat sebagai judul, disebabkan tingginya perceraian setiap tahunya pada wilayah Kabupaten Tulungagung, dapat kita lihat pada tahun 2008 - 2012 dan terakhir bulan Juni 2013 jumlah pemohon meningkat. Hal ini memunculkan dua pertanyaan. Pertanyaan, pertama adalah Faktor apa penyebab timbulnya perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung? dan yang Kedua adalah, bagaimana Strategi Hakim Mediator dalam mencegah terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung?. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor penyebab perceraian pada Pengadilan Agama Tulungagung serta untuk menganalisa Strategi Hakim Mediator melakukan pendekatan kepada para pihak agar tidak terjadi perceraian. Untuk mendapatkan pemahaman yang utuh tentang Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian Di Pengadilan Agama Tulungagung ini, di perlukan metode yang mampu untuk menjawab rumusan masalah atau pertanyaan diatas, maka peneliti menggunakan metode kualitatif. Dengan Pendekatan penelitian tersebut bertujuan memperoleh data lebih lengkap, sesuai konsep Pendekatan penelitian kualitatif. Sedangakan untuk teknik pengumpulan datanya dengan menggunkan teknik observasi, wawancara mendalam, serta dokumentasi. Dari hasil penelitian tentang Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian, Studi Di Pengadilan Agama Tulungagung ini adalah, ada beberapa faktor yang menyebabkan orang mengajukan permohonan cerai di antaranya, faktor tidak adanya tanggung jawab suami terhadap keluarga, adanya Kekerasan dalam keluarga, tidak adanya keharmonisan di dalam keluarga, adanya faktor ekonomi atau kurangnya nafkah kepada istri, Serta adanya gangguan dari luar (Perempuan atau laki laki lain). Sedangkan untuk strategi Hakim Mediator dalam melaksanakan mediasi untuk mencegah terjadinya perceraian dengan menggunakan beberapa strategi atau pendekatan, di antaranya adalah pendekatan agama, pendekatan masa lalu atau mengingat masa-masa romantis, Pendekatan Matematis, dan Pendekatan Keluarga (anak atau orang tua) serta Pendekatan Psikologis kepada para pihak. Dari kesimpulan dan temuan diatas, ada beberapa saran khususnya kepada Pengadilan Agama Tulungagung dan Mahkamah Agung yaitu, a) Pengadilan Agama Tulungagung perlu mendorong kepada Hakim Mediator untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus Mediasi. b) Mahkamah Agung perlu membuat buku saku khusus tentang petunjuk praktis pendekatan Mediasi untuk pegangan Hakim mediator atau mediator. Kata Kunci: Hakim, Perceraian, Mencegah, Mediator. MEDIATOR JUDGE'S STRATEGY IN PREVENTING DIVORCE ABSTRACTThe Mediator Judge's Strategy in Preventing Divorce, Studies at the Tulungagung Religious Court is the title of this study, it is interesting to be appointed as a title, due to the high divorce rate every year in the Tulungagung Regency area, we can see in 2008 - 2012 and last June 2013 the number of applicants increases. This raises two questions. The first question is what are the factors that cause divorce in the Tulungagung Religious Court? and the second is, what is the strategy of the Mediator Judge in preventing divorce in the Tulungagung Religious Court?. The purpose of this study is to analyze the factors that cause divorce at the Tulungagung Religious Court and to analyze the Mediator Judge's Strategy to approach the parties so that divorce does not occur.To get a complete understanding of the Mediator Judge's Strategy in Preventing Divorce in the Tulungagung Religious Court, a method is needed that is able to answer the problem formulation or question above, the researchers used qualitative methods. With this research approach, it aims to obtain more complete data, according to the concept of a qualitative research approach. As for the data collection techniques using observation techniques, in-depth interviews, and documentation.From the results of research on the Mediator Judge's Strategy in Preventing Divorce, the Study at the Tulungagung Religious Court is, there are several factors that cause people to apply for divorce including, the factor of the husband's lack of responsibility towards the family, the existence of violence in the family, the absence of harmony in the family. in the family, the existence of economic factors or lack of living for the wife, as well as interference from outside (women or other men). As for the Mediator Judge's strategy in carrying out mediation to prevent divorce by using several strategies or approaches, including the religious approach, the past approach or remembering romantic times, the Mathematical Approach, and the Family Approach (child or parent) as well as the Psychological Approach. to the parties.From the conclusions and findings above, there are several suggestions, especially to the Tulungagung Religious Court and the Supreme Court, namely, a) The Tulungagung Religious Court needs to encourage Mediator Judges to take special education and training in Mediation. b) The Supreme Court needs to make a special pocket book on practical guidelines for the Mediation approach for the guidance of the mediator Judge or mediator. Keywords: Judge, Divorce, Prevent, Mediator.
CITATION STYLE
KHOIRUL ANAM. (2021). STRATEGI HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN. Jurnal YUSTITIABELEN, 7(1), 115–127. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v7i1.323
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.