Ketentuan hukum yang berlaku mengenai pembiayaan dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) mengalami ketidakpastian secara hukum yang disebabkan karena belum jelasnya regulasi yang berkaitan dengan pengaturan pengikatan jaminan atas tanah dalam pembiayaan dengan akad MMQ. Salah satu isu hukum yang muncul dalam mekanisme pembiayaan MMQ adalah mengenai adanya kekaburan norma yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT). Kekaburan terjadi karena tidak diaturnya secara jelas mengenai pembiayaan syariah atau secara khusus pembiayaan dengan akad MMQ pada UUHT. Salah satu ketentuan yang mencerminkan ketidak jelasan hal tersebut adalah dengan mencermati uraian definisi atas hak tanggungan. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep hubungan utang piutang dalam pasal 3 UUHT tidak hanya terbatas pada hubungan hukum pinjam- meminjam sebagaimana dalam konsep perjanjian pinjam-meminjam dalam pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tetapi juga perjanjian lain yang memiliki sifat obligatoir
CITATION STYLE
Dwi Laksono, F., Luth, T., & Hamidah, S. (2021). STATUS HAK TANGGUNGAN PADA PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH DI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH (MMQ). Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 647. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2760
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.