URGENSI PENERAPAN PIDANA ALTERNATIF SEBAGAI SOLUSI EFEKTIF MENGATASI OVERCROWDING DAN MEWUJUDKAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

  • Yosep Y
  • Putri N
N/ACitations
Citations of this article
41Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji urgensi penerapan pidana alternatif sebagai solusi efektif mengatasi masalah kepadatan penduduk di lembaga pemasyarakatan Indonesia dan mewujudkan pembaruan hukum pidana. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konteks, penelitian ini menganalisis sistem pemidanaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya konsep pidana alternatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana alternatif seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda berpotensi mengurangi kepadatan penduduk , menurunkan biaya pemeliharaan penjara, dan membantu rehabilitasi pelaku kejahatan. Namun implementasinya masih ditentukan oleh ketiadaan lembaga pelaksana dan peraturan pelaksana yang memadai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pidana alternatif menjanjikan sebagai solusi kepadatan penduduk , diperlukan pembentukan lembaga terkait dan penyusunan peraturan pelaksana untuk memastikan efektivitas penerapannya sesuai UU No. 1 Tahun 2023.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yosep, Y., & Putri, N. S. (2025). URGENSI PENERAPAN PIDANA ALTERNATIF SEBAGAI SOLUSI EFEKTIF MENGATASI OVERCROWDING DAN MEWUJUDKAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Jurnal Dialektika Hukum, 7(1), 46–56. https://doi.org/10.36859/jdh.v7i1.2797

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free