Abstract
Artikel ini membahas mengenai kewenangan ombudsman sebagai pengawas pelayan publik di bidang kesehatan (Studi Undang-Undang NO. 37 TAHUN 2008 Tentang Ombudsman Terhadap Rumah Sakit Publik dan Rumah Sakit Privat). kategori pelayanan kesehatan tidak lepas dengan fasilitas tempat yang namanya rumah sakit. Menurut Undang-Undang Nomor 44 Nomor Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Rumah sakit merupakan organisasi yang bergerak di bidang pelayanan publik, secara khusus kesehatan. Dalam perbuatan maladamisnistrasi maka dibutuhkan keberadaan dari lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik secara khusus dibidang kesehatan. Dalam artikel ini akan di bahas mengenai kewenangan Ombudsman dalam konsep rumah sakit publik dan rumah sakit privat sesuai dengan ketentuan ketentuan pasal  1  angka  1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Tumangger, E. N., Satoto, S., & Hartati, H. (2022). Kewenangan Lembaga Ombudsman Terhadap Kategori Rumah Sakit Publik Dan Rumah Sakit Privat di Bidang Kesehatan. Mendapo: Journal of Administrative Law, 3(1), 13–26. https://doi.org/10.22437/mendapo.v3i1.11396
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.