Ketika pada tanggal 15 Juli 1945 dalam Rapat Besar Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia Prof. Supomo diminta oleh Ketua Badan tersebut Dr. Rajiman untuk menjelaskan pasal-pasal dari rancangan Undang-Undang Dasar, antara lain ia mengatakan : “Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan, yang dulu dinamakan Rekenkamer, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang” Meskipun sistem pemerintahan Hindia Belanda tidak sama dengan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia dan karena itu tentunya tugas dan fungsi “Rekenkamer” tidak sama dengan tugas dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan, namun ada baiknya apabila kita memperoleh sekedar gambaran mengenai lembaga pemeriksa keuangan Hindia Belanda itu.
CITATION STYLE
Attamimi, A. H. (1981). PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 11(3), 231. https://doi.org/10.21143/jhp.vol11.no3.846
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.