Hidup sehat merupakan hak dasar yang harus dijamin, karena merupakan bagian dari kebutuhan primer manusia, untuk itu maka Pemerintah berkewajiban untuk memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyatakan penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan dengan prinsip gotong royong, namun demikian pelaksanaan jaminan kesehatan belum mampu memberikan pelayanan secara adil terhadap seluruh masyarakat Indonesia. Banyak hal yang menjadi hambatan dalam pemenuhan hak kesehatan masyarakat, meskipun hak atas kesehatan telah dijamin peraturan perundangan, akan tetapi persoalan teknis menjadi kendala yang sangat krusial. Kondisi geografis wilayah, sarana infrastruktur yang belum merata maupun fasilitas kesehatan yang belum memadai menjadi penyebab sulitnya masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan sehingga sistem jaminan kesehatan belum memenuhi hak-hak kepesertaannya. Metode yang digunakan dengan cara memaparkan suatu fakta atau kenyataan secara sistematis.
CITATION STYLE
Setyowati, R. K. (2022). Sistem Jaminan Kesehatan yang Memenuhi Hak-Hak Kepesertaan. Justice Voice, 1(1), 1–9. https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.27
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.