Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai suatu bentuk Peraturan Perundang-undangan tidak banyak dipersoalkan orang. Sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Bonney Rust, bahwa “Budget day is a day of great drama in the financial life at the nation”, orang akan lebih banyak tertarik kepada jumlah dan atau komposisi angka-angka yang tercantum didalamnya dari pada sifat hukumnya (rechtskarakter) sendiri dari Undang-undang APBN. Memang tidak dapat disangkal bahwa angka-angka yang tercantum dalam undang-undang APBN lebih banyak memegang peranan dalam kehidupan sesuatu Bangsa atau Negara, dari pada mempersoalkan masalah yang mungkin hanya bermanfaat dalam teori dari pada praktek hukum.
CITATION STYLE
Atmadja, A. S. (1978). SIFAT HUKUM DARI UNDANG-UNDANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 8(3), 236. https://doi.org/10.21143/jhp.vol8.no3.770
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.